Pelaporan SPT Masa PPh pasal 21 bulan desember 2014 memang sedikit berbeda dengan bulan – bulan sebelumnya, karena khusus bulan desember ada penambahan lampiran yaitu daftar lampiran tahunan ( Lampiran 1721 I ).
- Jadi di bulan desember 2014 ini cara pengisian adalah sebagai berikut :
Untuk pengisian SPT induk, nilai bruto adalah nilai bruto masa desember 2014, sedangkan nilai dari PPh terutang adalah nilai kekurangan PPh terutang setahun di kurangi dengan pph 21 yang telah dibayarkan jan s.d nov 2014. - Cara menghitung PPh terutang desember , tentu saja kita hitung dulu PPh terutang setahun tiap pegawai berapa ( kita kenal dengan nama 1721 A1 / 1721 A2) kemudian kita kurangi dengan seluruh pph 21 yang telah dibayar antara jan s.d nov 2014.
- Terus apa fungsi dari lampiran 1 tahunan ? Nilai yang tercantum di daftar tahunan ini tidak memberikan efek ke induk, dia hanya berupa lampiran saja.
Masih bingung, silahkan tanyakan lewat komentar di bawah
bisa diperlihatkan contoh pengisian di form SPT nya tidak karena saya masih bingung. terima kasih
Lagi isi SPT, Kolom KLU disamping kolom pekerjaan itu apa ya Min?