Ketika suatu ketika saya memberikan materi tentang mengenal e-faktur, saya mendapat pertanyaan yang awalnya belum mantap untuk menjawab pertanyaan penanya tersebut, dari pada salah menjawab, saya pending sementara jawaban saya sampai menunggu mendapat kemantapan he… .
Setelah mencoba bertanya ke beberapa teman, akhirnya mantap mendapatkan jawaban atas pertanyaan penanya tentang no urut faktur yang urut dan contoh kasus penyerahan barang ke bendahara pemerintah selaku pemungut.
Berikut pertanyaan dan jawaban terkait no faktur pajak yang tidak urut tanggal :
Misal ada Wajib pajak yang sudah PKP mempunyai jatah no faktur 1 s.d 8.
Pada tanggal 1 juli 2015 mengeluarkan no faktur no urut 1 untuk penjualan ke bendahara pemerintah.
Pada tanggal 5 juli 2015 mengeluarkan no faktur no urut 2 untuk penjualan ke pihak swasta (PT XZY).
Karena sudah efaktur, atas permintaan PT XZY faktur no urut 2 minta agar segera diinput di aplikasi efaktur dan di upload agar PT XZY bisa segera menkreditkan di pajak masukan.
Ternyata dari bendahara pemerintah uang baru cair tgl 8 agustus 2015.
Pertanyaannya ?
1. jika no faktur 1 sudah direkam dan di upload dalam efaktur , bagaimana penyelesaianya, padahal no faktur sdh kadung/terlanjur di rekam dan di upload tgl 1 juli sementara uang baru cair tgl 8 agustus ?
2. jika no faktur 1 belum direkam dan diupload , apakah boleh pkp tsb menjadikan no urut faktur dan tgl tidak urut, jadi no faktur 1 tgl faktur 08 agustus 2015 dan no faktur 2 tgl faktur 5 juli 2015
Mohon pencerahan dan dasar hukumnya , mksh
Jawaban :
Mohon maaf Pak untuk Dasar Hukum yang menyatakan Nomor Urut Faktur Pajak tidak perlu urut sesuai dengan tanggalnya ada di PER-24 Tahun 2012 pada pasal berapa ya Pak ?
Terima Kasih
FAQ efaktur no 39. Apakah Nomor Seri Faktur
diperkenankan tidak urut ?
Jawab :
Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus berurutan. Namun
demikian, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan ke KPP atas Nomor
Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam satu tahun pajak
referensi
PER-24/PJ/2012 dan
perubahannya
Dear bapak, mohon informasinya,
Bagaimana penyelesaiannya apabila
1. Ada transaksi yang dilakukan pada 3 Desember 2015, tapi tidak sempat terekam oleh efaktur. Sedangkan nomor seri faktur terakhir untuk 2015 sudah terlanjur dihapus tetapi belum sempat dikembalikan ke KPP.
2. Sebelum direkam ke efaktur biasanya kami buatkan yg manual dulu, Karena berbagai hal kami lalai untuk merekamnya ke e-faktur. Namun transaksi sudah selesai dan pembayaran juga sudah cair pada bulan Desember.
3. Nah, kami coba rekam nomor seri untuk faktur yang belum terekam tadi pada 21 Januari 2016 ini. Tetapi transaksi efaktur tetap menggunakan tanggal 3 Desember 2015.
Saya khawatir akan terjadi eror, karena tanggal transaksi lebih awal dari tanggal rekam nomor seri faktur.
Bagaimana ya pak? Apakah ada solusi?
Dear Bapak
Mohon infonya Pak.. saya sudah sampai tahap bisa print efaktur dan tampilan dibawah nama tempat dan tanggal adalah : hanny dan saya mengganti nama hanny dengan nama toko : segar.. saya ubah user namenya, setelah ganti, reset aplikasi dan sekarang hasil rekam efaktur saya gak tampil lagi Pak.. bagaimana cara mengembalikan hasil rekam data saya.. mohon pecerahannya.. terimakasih.
Siang pak/ibu, saya ada kendala dalam mengerjakan pajak. mengenai faktur pajak keluaran, di bulan agustus ini saya rekam faktur,tetapi tanggal tidak berurutan.Contohnya:
1. no seri 000.000-00.12345678 transaksi tanggal 2 agustus sejumlah 10.000.000
2. no seri 000.000-00.12345679 transaksi tanggal 1 agustus sejumlah 5.000.000
3. no seri 000.000-00.12345680 transaksi tanggal 2 agustus sejumlah 11.0000.000.
Semua transaksi itu udah saya rekam dan uploader, pertanyaan saya. Apabila tanggal transaksi tidak berurutan seperti yang saya alami, itu tidak akan ada kendala/masalah dikemudian hari.
Mohon penjelasannya?? Terima Kasih
gak masalah bu.
sejak berlakunya elektronik no faktur ( e-nofa) maka no faktur tdk harus urut sesuai tanggal sepanjang itu memang jatah no faktur nya
maaf, boleh tau dasar hukumnya ?
Dear Bpk/Ibu
Mohon bantuannya, saya masih awam sekali tentang perpajakan. saya mau tanya , setiap membuat faktur pajak keluaran, saya isi nomor referensi dengan nomor invoice. jika no invoice tidak berurutan apakah menjadi masalah?
Terima kasih
Untuk, Bapak / Ibu
Mohon penjelasannya, saya sudah dapat teguran pegawai PAJAK karena belum melaporkan kegiatan IMPOR (PPN) dari tahun 2015.
Yang saya ingin tanyakan bagaimana cara melaporkan PPN tersebut, pada aplikasi INOVA dimenu apa?
Perusahaan saya adalah jasa licence IMPOR (Undername) yang sebagian besar PPN Impor nya tidak dikreditkan, namun ada customer juga yang minta FAKTUR PPN nya, yang ingin saya tanyakan apakah setelah melaporkan PPN tersebut masih bisa dibuat FAKTUR untuk customer? Terima Kasih.
Dimas / 02129360951